"Putusan apapun mengenai indikasi satu dugaan unlawful killing harus dibuktikan di pengadilan," kata Guru Besar Hukum Pidana, Agus Surono, dalam diskusi Crosscheck from Home by Medcom.id, Minggu, 17 Januari 2021.
Agus menuturkan terdapat prinsip pembenaran dan pemaafan dalam hukum pidana yang ada dalam pasal 50 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal tersebut berisi, "barang siapa melakukan perbuatan untuk melaksanakan ketentuan undang-undang, tidak dipidana."
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Purnawirawan TNI: Penembakan Empat Pengawal Rizieq Excessive Use of Force
Dia menyebut polisi yang menangkap pengikut Rizieq di dalam mobil diduga terpaksa menembak keempat orang tersebut. Sebab, keempat orang itu mencoba merebut senjata polisi.
Anggota polisi yang terlibat dalam kasus dapat membuktikan pernyataannya di pengadilan. Hakim yang akan memutuskan tindakan tersebut melanggar prosedur penegakan hukum atau tidak.
"Selama nanti prosedurnya, proses di pengadilan itu dapat dibuktikan. Nanti ujungnya adalah putusan pengadilan," ujar Agus.
Agus menuturkan apapun keputusan yang dihasilkan pengadilan harus ditaati oleh seluruh pihak. Ini guna meredam keresahan dan konflik di masyarakat.
(SUR)