"Cuma mau lapor LKHPN saja," kata Wishnutama di Gedung KPK, Jakarta, Kamis, 9 Januari 2020.
Penyerahan LHKPN ini mendekati tenggat yang diberikan Lembaga Antirasuah yakni 20 Januari 2020. Wishnutama mengaku tak bisa terburu-buru membuat LHKPN lantaran baru menjadi pejabat negara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Saya kan menteri baru. Kemarin butuh waktu untuk ini (menyusun LHKPN)," ucap dia.
Hingga 3 Desember 2019, ada enam menteri dan tiga wakil menteri termasuk Wishnutama yang belum menyerahkan LHKPN ke KPK. Mayoritas yang belum menyetor LHKPN merupakan pejabat baru.
KPK memberi tenggat hingga 20 Januari 2020 bagi para pejabat untuk menyerahkan laporan kekayaan mereka. Pelaporan kekayaan ini jadi bentuk upaya pencegahan korupsi.
Mereka yang telah menyetor LHKPN tinggal melaporkan secara periodik dalam rentang waktu 1 Januari-31 Maret 2020.
(AZF)