Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: MI/Irfan
Kapolri Jenderal Tito Karnavian. Foto: MI/Irfan

Kapolri Yakin Anggotanya tak Sebar SPDP Pimpinan KPK

Deny Irwanto • 09 November 2017 18:06
medcom.id, Jakarta: Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan Saut Situmorang bocor. Namun, Kapolri Jenderal Tito Karnavian yakin itu bukan ulah anak buahnya.
 
Tito menjelaskan, SPDP hanya dikirim ke Kejaksaan dan lima tembusan, di antaranya kuasa hukum Setya Novanto, Sandy Kurniawan selaku pelapor serta kepada terlapor sebagaimana diatur Mahkamah Agung (MA).
 
Baca: Kapolri Wanti-wanti Penyidik yang Tangani Laporan Novanto
 
"Bukan Polri yang menyampaikan kepada publik. Jadi, kemungkinan besar adalah pelapor yang menyampaikan kepada media," kata Tito di Polda Metro Jaya, Kamis 9 November 2017.
 
Tito mengungkap, meski SPDP sudah diterbitkan, namun status Agus dan Saut masih sebagai terlapor. Penyidik perlu mengumpulkan barang bukti untuk menggali informasi kepada saksi-saksi, termasuk ahli.
 
"Bisa saja ada saksi ahli yang berbeda pendapat, saksi-saksi lain kemungkinan terlapor mungkin kita dengarkan pendapatnya," jelas Tito.
 
Agus dan Saut dilaporkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Keduanya disangkakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
 
Keduanya diduga membuat dan menggunakan surat palsu untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto yang terseret kasus KTP elektronik. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Baca: Kapolri Tegur Dirtipidum soal SPDP Dua Pimpinan KPK
 
KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan Novanto. Masa berlaku pencegahan Novanto yang kedua kalinya ini berlaku hingga 2 April 2018.
 
Dalam kasus ini, Novanto sempat menyandang status tersangka. Namun, dia lepas dari status itu setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(FZN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif