Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: MI/Adam Dwi
Kadiv Humas Polri Irjen Setyo Wasisto. Foto: MI/Adam Dwi

Polisi Tegaskan Dua Pimpinan KPK Belum Tersangka

Faisal Abdalla • 13 November 2017 14:58
medcom.id, Jakarta: surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) atas nama dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang beredar ke publik beberapa waktu lalu. Meski SPDP sudah terbit, pihak kepolisian menegaskan status dua pimpinan KPK itu belum tersangka.
 
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Setyo Wasisto menjelaskan SPDP yang dikeluarkan Polri berbeda dengan surat perintah penyidikan (sprindik) yang dikeluarkan KPK. SPDP yang dikeluarkan Polri merupakan tindak lanjut dari semua laporan masyarakat. Berbeda dengan sprindik di KPK yang identik dengan penetapan tersangka.
 
"Sprindik KPK itu sesuai dengan UU Antikorupsi. Tapi di Polri, berdasarkan KUHAP. Jadi, jangan disamakan ya. SPDP masih dalam tahap analisis, jadi masih bisa dilanjutkan dan bisa juga tidak. Ini yang masih dalam tahap penyelidikan," ujar Setyo di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Senin 13 November 2017.
Setyo juga meminta semua pihak tak memanfaatkan beredarmya SPDP ini untuk mengadu domba antara KPK dan Kepolisian. Ia menegaskan polisi dan KPK tetap kompak dan solid.
 
"Jangan ada pihak-pihak yang coba-coba mengadu domba antara KPK dan Polri karena kedua lembaga solid dalam menegakkan hukum, khususnya di bidang pemberantasan korupsi. Saya tegaskan jangan ada yang coba-coba," kata Setyo.
 
Setyo juga menegaskan Bareskrim Polri akan menyelidiki kasus ini secara profesional dan hati-hati agar tak menimbulkan kegaduhan yang bisa mengganggu stabilitas nasional.
 
Baca: Pelaporan Pimpinan KPK Diyakini tak Hambat Penyidikan Novanto
 
"Bareskrim akan mengambil langkah-langkah yang komprehensif dan kondusif untuk menjaga stabilitas negara. Tindakan profesional aparat penegak hukum KPK dan aparat Polri harus dilakukan dengan cara-cara yang elegan berdasarkan hukum dan berdasarkan fakta. Institusi Polri bukan tempat perlindungan, tapi tempat untuk menegakkan hukum," kata Setyo.
 
Dua pimpinan KPK, Agus Rahardjo dan Saut Situmorang serta dua pejabat tinggi KPK kembali dilaporkan kuasa hukum Ketua DPR RI Setya Novanto ke Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.
 
Mereka dilaporkan karena dianggap menyalahgunakan wewenang saat menetapkan Novanto. Pimpinan KPK juga disangka tak menaati prosedur saat mencegah Novanto ke luar negeri.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(UWA)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif