Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Penggelapan Dana oleh ACT Buat Bayar Gaji Karyawan hingga Koperasi Syariah 212

Fachri Audhia Hafiez • 15 November 2022 14:48
Jakarta: Kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terungkap digelapkan sebesar Rp117.982.530.997. Uang itu digunakan untuk membayar gaji karyawan hingga mengalir ke Koperasi Syariah 212.
 
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan tiga mantan petinggi Yayasan ACT. Yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
 
"Dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan  pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 15 November 2022.

Jaksa menuturkan ACT sejatinya menerima dana dari BCIF Rp138.546.388.500. Namun, dana dari diimplementasikan hanya sebesar Rp20.563.857.503.

Baca: ACT Intervensi Ahli Waris Korban Lion Air Agar Ditunjuk Boeing Kelola Duit


Jaksa memerinci total dana yang terimplementasi itu. Pembayaran proyek Boeing sesuai perjanjian kerja sama (PKS) sebesar Rp18.188.357.502; pembayaran proyek Boeing atas nama Lilis Uswatun  Rp2.375.000.001; dan pembayaran proyek Boeing atas nama Francisco Rp500.000.000.

Sementara itu, rincian uang Rp117.982.530.997 yang digelapkan meliputi:

  1. Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan sebesar Rp33.206.008.836  
  2. Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora sebesar Rp14.079.425.824  
  3. Pembayaran ke Yayasan Global Qurban sebesar Rp11.484.000.000  
  4. Pembayaran ke Koperasi Syariah 212  sebesar Rp10.000.000.000  
  5. Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora sebesar Rp8.309.921.030  
  6. Tarik tunai individu sebesar Rp7.658.147.978  
  7. Pembayaran untuk pengelola sebesar Rp6.448.982.311  
  8. Pembayaran tunjangan pendidikan sebesar Rp4.398.039.690  
  9. Pembayaran ke Yayasan Global Zakat sebesar Rp3.187.549.852  
  10. Pembayarran ke CV Cun sebesar Rp3.050.000.000  
  11. Pembayaran program sebesar Rp3.036.589.272  
  12. Pembayaran ke dana kafalah sebesar Rp2.621.231.275  
  13. Pembelian kantor cabang  sebesar Rp1.909.344.540  
  14. Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora sebesar Rp1.867.484.333  
  15. Pembayaran pelunasan lantai 22 sebesar Rp1.788.921.716  
  16. Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf sebesar Rp1.104.092.200  
  17. Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada sebesar Rp946.199.528  
  18. Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten sebesar Rp188.200.000  
  19. Pembayaran ke Ahyudin sebesar Rp125.000.000  
  20. Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia sebesar Rp5.700.000  
  21. Pembayaran lain lain sebesar Rp945.437.780  
  22. Dana tidak teridentifikasi sebesar Rp1.122.754.832  

Pada perkara ini, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
 
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan