Jakarta: Kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) terungkap digelapkan sebesar Rp117.982.530.997. Uang itu digunakan untuk membayar gaji karyawan hingga mengalir ke Koperasi Syariah 212.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan tiga mantan petinggi Yayasan ACT. Yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
"Dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 15 November 2022.
Jaksa menuturkan ACT sejatinya menerima dana dari BCIF Rp138.546.388.500. Namun, dana dari diimplementasikan hanya sebesar Rp20.563.857.503.
Jaksa memerinci total dana yang terimplementasi itu. Pembayaran proyek Boeing sesuai perjanjian kerja sama (PKS) sebesar Rp18.188.357.502; pembayaran proyek Boeing atas nama Lilis Uswatun Rp2.375.000.001; dan pembayaran proyek Boeing atas nama Francisco Rp500.000.000.
Sementara itu, rincian uang Rp117.982.530.997 yang digelapkan meliputi:
Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan sebesar Rp33.206.008.836
Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora sebesar Rp14.079.425.824
Pembayaran ke Yayasan Global Qurban sebesar Rp11.484.000.000
Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10.000.000.000
Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora sebesar Rp8.309.921.030
Tarik tunai individu sebesar Rp7.658.147.978
Pembayaran untuk pengelola sebesar Rp6.448.982.311
Pembayaran tunjangan pendidikan sebesar Rp4.398.039.690
Pembayaran ke Yayasan Global Zakat sebesar Rp3.187.549.852
Pembayarran ke CV Cun sebesar Rp3.050.000.000
Pembayaran program sebesar Rp3.036.589.272
Pembayaran ke dana kafalah sebesar Rp2.621.231.275
Pembelian kantor cabang sebesar Rp1.909.344.540
Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora sebesar Rp1.867.484.333
Pembayaran pelunasan lantai 22 sebesar Rp1.788.921.716
Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf sebesar Rp1.104.092.200
Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada sebesar Rp946.199.528
Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten sebesar Rp188.200.000
Pembayaran ke Ahyudin sebesar Rp125.000.000
Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia sebesar Rp5.700.000
Pembayaran lain lain sebesar Rp945.437.780
Dana tidak teridentifikasi sebesar Rp1.122.754.832
Pada perkara ini, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jakarta: Kasus penggelapan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610 oleh Yayasan
Aksi Cepat Tanggap (ACT) terungkap digelapkan sebesar Rp117.982.530.997. Uang itu digunakan untuk membayar gaji
karyawan hingga mengalir ke
Koperasi Syariah 212.
Hal itu tertuang dalam surat dakwaan tiga mantan petinggi Yayasan ACT. Yakni pendiri sekaligus mantan Presiden ACT, Ahyudin; Presiden ACT periode 2019-2022, Ibnu Khajar; dan eks Senior Vice President Operational ACT, Hariyana binti Hermain.
"Dana BCIF tersebut digunakan oleh terdakwa tidak sesuai dengan implementasi Boeing dan malah digunakan bukan untuk kepentingan pembangunan fasilitas sosial sebagaimana yang ditentukan dalam protokol BCIF," kata salah satu jaksa penuntut umum (JPU) saat persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa, 15 November 2022.
Jaksa menuturkan ACT sejatinya menerima dana dari BCIF Rp138.546.388.500. Namun, dana dari diimplementasikan hanya sebesar Rp20.563.857.503.
Jaksa memerinci total dana yang terimplementasi itu. Pembayaran proyek Boeing sesuai perjanjian kerja sama (PKS) sebesar Rp18.188.357.502; pembayaran proyek Boeing atas nama Lilis Uswatun Rp2.375.000.001; dan pembayaran proyek Boeing atas nama Francisco Rp500.000.000.
Sementara itu, rincian uang Rp117.982.530.997 yang digelapkan meliputi:
- Pembayaran gaji dan THR karyawan dan relawan sebesar Rp33.206.008.836
- Pembayaran ke PT Agro Wakaf Corpora sebesar Rp14.079.425.824
- Pembayaran ke Yayasan Global Qurban sebesar Rp11.484.000.000
- Pembayaran ke Koperasi Syariah 212 sebesar Rp10.000.000.000
- Pembayaran ke PT Global Wakaf Corpora sebesar Rp8.309.921.030
- Tarik tunai individu sebesar Rp7.658.147.978
- Pembayaran untuk pengelola sebesar Rp6.448.982.311
- Pembayaran tunjangan pendidikan sebesar Rp4.398.039.690
- Pembayaran ke Yayasan Global Zakat sebesar Rp3.187.549.852
- Pembayarran ke CV Cun sebesar Rp3.050.000.000
- Pembayaran program sebesar Rp3.036.589.272
- Pembayaran ke dana kafalah sebesar Rp2.621.231.275
- Pembelian kantor cabang sebesar Rp1.909.344.540
- Pembayaran ke PT Trading Wakaf Corpora sebesar Rp1.867.484.333
- Pembayaran pelunasan lantai 22 sebesar Rp1.788.921.716
- Pembayaran ke Yayasan Global Wakaf sebesar Rp1.104.092.200
- Pembayaran ke PT Griya Bangun Persada sebesar Rp946.199.528
- Pembayaran ke PT Asia Pelangi Remiten sebesar Rp188.200.000
- Pembayaran ke Ahyudin sebesar Rp125.000.000
- Pembayaran ke Akademi Relawan Indonesia sebesar Rp5.700.000
- Pembayaran lain lain sebesar Rp945.437.780
- Dana tidak teridentifikasi sebesar Rp1.122.754.832
Pada perkara ini, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa menggelapkan dana bantuan sosial dari Boeing Community Investment Fund (BCIF) untuk keluarga korban kecelakaan Lion Air 610. Total dana yang diselewengkan itu sebesar Rp117.982.530.997.
Atas perbuatannya, Ahyudin, Ibnu, dan Hariyana didakwa melanggar Pasal 374 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)