Tim Jaksa Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menggeledah dan menyita satu kontainer berisi 1.835 karton minyak goreng terkenal milik PT. AMJ di Jakarta International Container Terminal 1, Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Penyitaan kontainer berukuran 40 fit ini terkait kasus ekspor minyak goreng yang dinilai telah merugikan keuangan negara dan menyebabkan kelangkaan minyak goreng di Indonesia.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Maksud penyitaan dan penyegelan adalah untuk melakukan pengamanan terhadap barang bukti yang telah dikumpulkan. Dan untuk membuat terang tindak pidana yang telah atau sedang disidik oleh penyidik Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta terkait kasus ekspor minyak goreng,” ujar Kasie Penkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam program Metro Hari Ini, Selasa, 26 April 2022.
Ashari Syam mengatakan ribuan karton minyak goreng kemasan itu rencananya akan diekspor ke Hongkong. Atas temuan tersebut tim penyidik juga sudah memeriksa dua saksi. Kini Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta telah menaikan status kasus dugaan korupsi ekspor minyak goreng dari penyelidikan ke penyidikan. (Fatha Annisa)