Beberapa barang mewah yang disita dari Sri Wahyumi ialah tas seharga Rp100 juta, jam tangan Rolex senilai Rp200 juta, perhiasan hingga berlian. Barang-barang itu diduga bagian suap atas sejumlah proyek di Pemkab Talaud.
"Kami menduga pemberian tersebut terkait dengan proyek pembangunan pasar di Kabupaten Kepulauan Talaud," kata juru bicara KPK Febri Diansyah di Gedung KPK, Jakarta, Selasa, 30 April 2019.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Harta Bupati Talaud Mencapai Rp2,2 Miliar
Lembaga Antirasuah menduga praktik suap sempat dilakukan sebelum akhirnya Sri Wahyumi kroni ditangkap.
Febri mengatakan lima orang menjalani pemeriksaan intensif di Gedung KPK. Sedangkan Sri Wahyumi dalam perjalanan menuju ke Gedung KPK.
"Tim sedang membawa Kepala Daerah di Manado yang sekitar Pukul 18.30 WIB tadi telah mendarat di Bandara Soekarno Hatta," kata Febri.
Baca: Bupati Talaud Ditangkap KPK
KPK menangkap tangan Sri Wahyumi, Selasa, 30 April 2019. Sri Wahyumi diduga menerima suap dalam bentuk barang mewah. Di antaranya, perhiasan berlian dengan nilai ratusan juta rupiah, jam tangan, dan tas.
Penangkapan Sri Wahyumi merupakan rangkaian OTT yang dilakukan tim Satgas sejak Senin, 29 April 2019. KPK lebih dulu menangkap empat orang lainnya di Jakarta. KPK memiliki wakti 1x24 jam menentukan status hukum mereka yang ditangkap.
(OJE)