"Cuma memang dia minta saksi yang meringankan," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 24 November 2020.
Awi mengatakan penyidik mengabulkan permintaan para tersangka. Sebab, hal tersebut merupakan hak mereka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Hingga saat ini penyidik sedang melakukan pemeriksaan," ujar Awi.
Baca: Tiga Tersangka Baru Kasus Kebakaran Gedung Kejagung Tak Ditahan
Penyidik, kata dia, sudah mulai memberkas perkara ketiga tersangka. Keterangan saksi yang meringankan itu akan disisipkan ke dalam dokumen tersebut.
"Ketika sudah lengkap berkas itu akan dilimpahkan ke jaksa penuntut umum (JPU)," kata jenderal bintang satu itu.
Penyidik menetapkan mereka sebagai tersangka lantaran bertanggungjawab dalam pengadaan Aluminium Composit Panel (ACP). Ahli kebakaran dari Universitas Indonesia (UI) Yulianto menyebut ACP turut menjadi salah satu penyebab cepatnya jalaran api saat kebakaran.
Sebelumnya, penyidik Polri menetapkan delapan tersangka. Mereka ialah S, H, T, K, IS, UAM, RS, dan NH.
(ADN)