"Jumat (20 November 2020) yang lalu sudah diinventarisasi oleh penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber)," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 23 November 2020.
Arya dilaporkan ke Bareskrim Polri oleh Ketua Umum DPP Posko Perjuangan Rakyat (Pospera) Indonesia, Mustar Bona Ventura pada Senin, 16 November 2020. Awi menyebut Pospera tersebar di seluruh Indonesia dan telah melaporkan kasus serupa di 12 kepolisian daerah (polda).
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Terkait laporan mana yang diangkat, itu nanti tergantung hasil penyelidikan. Nanti akan diputuskan di Direktorat Siber," ujar Awi.
Baca: Laporan Dugaan Penghinaan yang Dilakukan Arya Sinulingga Disatukan
Awi memastikan laporan kasus yang serupa tidak akan ditangani oleh dua jajaran. Penyelidikan dan penyidikan akan dilakukan di satu tempat.
"Makanya dari semua itu kalau memang ada kesamaan terkait objek yang disidik tentunya akan dipilih salah satu laporan polisi (LP) yang akan diangkat," ujar jenderal bintang satu itu.
Arya diduga telah melakukan fitnah terhadap Pospera. Arya menyampaikan komisaris yang berasal dari Pospera membuat rugi BUMN.
Pernyataan Arya itu dianggap telah mencemarkan nama baik Pospera. Ucapan Arya bahkan dinilai bersifat fitnah.
Laporan ini terdaftar dengan nomor LP/B/0647/lX/2020/Bareskrim. Arya dilaporkan atas dugaan pencemaran nama baik sebagaimana diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
(JMS)