"Perkenankanlah pada kesempatan ini saya mohon diberikan pengampunan dan mohon diberikan kesempatan untuk segera kembali kepada keluarga dan menjalankan pekerjaan utama saya sebagai seorang ibu bagi anak saya, Bimasena," kata Pinangki di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Rabu, 20 Januari 2021.
Pinangki mengaku anaknya membutuhkan kasih sayang seorang ibu. Dia khawatir masa depan anaknya tak terkontrol jika hakim memutuskan hukuman penjara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Pinangki Dituntut 4 Tahun Penjara Dalam Kasus Suap Fatwa MA Djoko Tjandra
Di sisi lain, dia menyampaikan permohonan maaf di persidangan. Pinangki mengakui perbuatannya tidak pantas dan mempermalukan instansi Kejaksaan.
"Dari lubuk hati yang paling dalam saya menyampaikan bahwa perbuatan yang tidak pantas dan tercela," kata dia.
Pinangki memberikan kebebasan kepada majelis hakim untuk memutuskan nasibnya. Dia berharap pengadil bijak mengambil putusan.
"Tiada kata yang bisa saya sampaikan lagi pada pledoi ini kecuali rasa penghormatan kepada majelis hakim yang saya percaya bisa memutuskan yang seadil-adilnya," ujar Pinangki.
Sebelumnya, jaksa penuntut umum (JPU) pada Kejaksaan Agung meminta hakim menghukum Pinangki 4 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 6 bulan kurungan. Pinangki dinilai terbukti melakukan suap, pencucian uang, dan pemufakatan jahat terkait sengkarut penanganan kasus terpidana korupsi hak tagih (cessie) Bank Bali, Djoko Tjandra.
(ADN)