“Harusnya Kapolri juga mendengar dan merespons suara-suara publik," kata pengamat kepolisian Bambang Rukminto pada Rabu, 22 Maret 2023.
Permintaan itu terkait ramainya media sosial atas dugaan kriminalisasi Helmut Hermawan oleh kepolisian di Sulawesi. Pengusutan perkara mantan petinggi perusahaan pertambangan itu disebut tidak sesuai standar operasional prosedur.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Bambang menyebut jangan sampai hal ini dibiarkan oleh Kapolri. Karena, ada indikasi penyalahgunaan wewenang dalam penanganan perkara itu.
"Jangan sampai protes publik dianggap hanya sekedar gonggongan saja. Sementara penyalahgunaan kewenangan terus berjalan normal seperti tak terjadi apa-apa,” katanya
Pakar hukum pidana Universitas Trisakti Abdul Fickar mendorong pihak yang dikriminalisasi melakukan praperadilan. Hal tersebut untuk menguji proses hukum kepolisian.
"Jika sekarang mengajukan permohonan prapradilan juga boleh, untuk menguji apakah upaya-upaya paksa yang mungkin telah dilakukan termasuk menetapkan seseorang sebagai tersangka telah sah berdasarkan hukum," kata dia.
Baca juga: Kapolri Sebut Nyepi Momen Mewujudkan Kesucian Hati |
Sebelumnya, Polda Sulawesi Selatan menangkap Helmut pada Rabu, 22 Februari 2023. Hal tersebut diketahui dari surat perintah penangkapan dengan nomor SP.Kap/ 08 /II/RES.5./2023/Ditreskrimsus. Surat perintah penangkapan tersebut dikeluarkan pada 22 Februari 2023.
“Melakukan penangkapan terhadap tersangka dengan identitas Helmut Hermawan,” bunyi surat tersebut yang dikutip Rabu, 22 Februari 2023.
Helmut diringkus Polda Sulsel lantaran diduga melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP). Helmut diduga dengan sengaja menyampaikan laporan yang tidak benar dan keterangan palsu menyangkut UU pertambangan mineral dan batubara (minerba).
Ketua Perhimpunan Magister Hukum Indonesia (PMHI), Asban Sibagariang, meminta Polda Sulawesi Selatan tidak ragu mengusut perkara Helmut. Penegakan hukum mesti sesuai norma KUHAP.
“Polda Sulsel tidak usah ragu dengan gangguan opini publik atas penangkapan Helmut Hermawan, biarkan peradilan yang akan menguji fakta-fakta itu semua,” kata Asban dalam keterangan tertulis, Minggu, 5 Maret 2023.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id