Perkara teregistrasi dengan nomor 107/PUU-XX/2022. Sidang yang diajukan ibu rumah tangga bernama Karminah ini dipimpin Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan beranggotakan Hakim Konstitusi Suhartoyo dan Hakim Konstitusi Daniel Yusmic P Foekh.
"Peraturan Mahkamah Agung cenderung disalahgunakan oleh pejabat pengadilan. Karena jika tidak suka dilaksanakan, tidak menjamin kepastian hukum," kata kuasa hukum Karminah, Pho Iwan Salomo, dalam sidang virtual di MK, Jakarta Pusat, Senin, 28 November 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Karminah mengkritisi Pasal 79 ayat 1 UU MA yang berbunyi; Mahkamah Agung dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran penyelenggaraan peradilan apabila terdapat hal-hal yang belum cukup diatur dalam undang-undang ini.
Baca: Soal Omnibus Law RUU Kesehatan, Pemerintah Masih Tunggu Penjelasan DPR |
Karminah juga menyoroti Pasal 31 ayat 1 UU MA yang berbunyi; Mahkamah Agung mempunyai wewenang menguji secara materiil hanya terhadap peraturan perundang undangan di bawah undang-undang terhadap undang-undang.
"Tetapi dalam praktiknya wewenang tersebut disalahgunakan oleh pejabat badan peradilan dengan menunda eksekusi sebebas-bebasnya, sehingga bertentangan dengan undang-undang," ujar Iwan.
Iwan mencontohkan pengalaman Karminah yang membayar sejumlah uang atas penetapan eksekusi pengadilan Agama Semarang Nomor 2/Pdt.Eks/2016/PA.Smg tanggal 1 September 2016. Putusan itu telah sah dan mengikat juncto Putusan Cerai Pengadilan Agama Semarang Nomor 1086/Pdt.G/2006/PA.Smg tanggal 4 Januari 2007.
Lantas, Wakil Ketua Pengadilan Agama Semarang melakukan diskresi dalam bentuk Penetapan Penundaan Eksekusi Nomor 4/Pdt.Eks/2021/PA.Smg tanggal 15 November 2021. Alasannya, perkara gugatan Nomor 3177/Pdt.G/PA.Smg tanggal 15 November 2021 yang diajukan oleh termohon eksekusi adalah warga negara asing dan diumumkan pada 10 Januari 2022 hingga perkara gugatan tersebut berkekuatan hukum tetap.
"Pemohon juga telah mengajukan pengaduan kepada Komisi Yudisial selaku pengawas eksternal Mahkamah Agung. Akan tetapi, tidak membuahkan hasil meskipun ditindaklanjuti dengan memeriksa pemohon dan Pengadilan Agama Semarang," tutur Iwan.
Iwan menyebut Peraturan MA tentang penundaan eksekusi berpotensi menimbulkan keresahan di masyarakat. Sehingga, Karminah mencari keadilan ke MK.
Arief menanggapi perbaikan permohonan tersebut. Hakim Konstitusi bakal menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk memutus kelanjutan permohonan.
"Jadi tinggal menunggu, nanti ada pemberitahuan selanjutnya," tutur dia.