"Ada 571 izin yang diterbitkan oleh Dewas," kata anggota Dewas KPK Albertina Ho dalam Konferensi Pers Kinerja Dewas KPK 2020 di Gedung KPK C1, Jakarta, Kamis, 7 Januari 2021.
Rinciannya, 132 izin penyadapan, 62 izin penggeledahan, dan 377 izin penyitaan. Dewas KPK bisa mengeluarkan lebih dari satu surat yang diajukan dalam sebuah perkara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Tidak bisa kita melihat jumlah penyitaan ini dihubungkan dengan jumlah perkara itu, tidak bisa. Karena dalam satu perkara bisa beberapa izin penyitaan yang diterbitkan, juga dalam satu perkara bisa ada izin penggeledahan, bisa juga tidak ada izin penggeledahan," terang dia.
Albertina juga menyoroti masalah perizinan yang kerap dipermasalahkan, misalnya dari segi kecepatan pemberian izin. Hal itu kerap dinilai publik menghambat kinerja KPK.
"Kadang-kadang ditafsirkan Dewas juga bisa menghambat pelaksanan tugas dari KPK sendiri," kata dia.
Baca: Dewas KPK Terima 247 Pengaduan Sepanjang 2020
Izin yang dikeluarkan Dewas mesti melewati sejumlah tahapan. Dewas harus mengkaji terlebih dahulu sebelum dikeluarkanya 571 izin tersebut.
Setelah mengeluarkan izin pun, kata Albertina, Dewas harus mengawasi implementasinya. Pengawasan bertujuan agar tak ada kesalahan kewenangan atas izin yang diberikan.
"Sehingga pelaksanaan izin itu betul-betul dilaksanakan sesuai dengan izin yang diberikan," ucap Albertina.
(JMS)