Jakarta: Bareskrim Polri menangkap empat tersangka kasus narkoba di Bali. Mereka beroperasi di laboratorium narkoba rahasia di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali.
"Tim berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia dan menangkap empat orang tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Villa Sunny, Bali, Senin, 13 Mei 2024.
Wahyu memerinci empat tersangka itu terdiri dari satu warga negara Indonesia. Kemudian satu warga negara Rusia dan dua warga negara Ukraina.
"Penangkapan ini terhadap DPO (daftar pencarian orang) clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali," papar jenderal bintang tiga itu.
Wahyu mengungkapkan modus operasi tersangka. Mereka menjalankan bisnis gelap itu di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi.
"Mereka menggunakan basement vila tersebut sebagai laboratorium untuk pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik," ujar dia.
Selain itu, tim menangkap pengedar narkoba jaringan Hydra berinisial KK. KK merupakan warga negara Rusia dan satu jaringan dengan dua tersangka dari Ukraina lainnya.
Dari tangan KK, tim menyita ganja 283,19 gram. Berikutnya hashish 484,92 gram, kokain 107,95 gram, dan mephedrone 247,33 gram.
Wahyu menyebut tim menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari alat cetak ekstasi, hidroponik ganja 9,7 kilogram, mephedrone 437 gram, dan ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik.
Tim juga mengamankan berbagai peralatan laboratorium untuk membuat mephedrone dan hydroponic ganja. Penangkapan itu dinilai penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia terutama di Bali.
"Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegas Wahyu.
Jakarta: Bareskrim
Polri menangkap empat tersangka kasus narkoba di Bali. Mereka beroperasi di laboratorium narkoba rahasia di sebuah vila di kawasan Canggu, Badung, Bali.
"Tim berhasil mengungkap clandestine laboratorium hidroponik
ganja dan mephedrone jaringan Hydra Indonesia dan menangkap empat orang tersangka," kata Kabareskrim Polri Komjen Wahyu Widada di Villa Sunny, Bali, Senin, 13 Mei 2024.
Wahyu memerinci empat tersangka itu terdiri dari satu warga negara Indonesia. Kemudian satu warga negara Rusia dan dua warga negara Ukraina.
"Penangkapan ini terhadap DPO (daftar pencarian orang) clandestine laboratorium narkoba ekstasi Sunter Bali," papar jenderal bintang tiga itu.
Wahyu mengungkapkan modus operasi tersangka. Mereka menjalankan bisnis gelap itu di sebuah vila seluas sekitar 180 meter persegi.
"Mereka menggunakan
basement vila tersebut sebagai laboratorium untuk pembuatan mephedrone dan ganja hidroponik," ujar dia.
Selain itu, tim menangkap pengedar narkoba jaringan Hydra berinisial KK. KK merupakan warga negara Rusia dan satu jaringan dengan dua tersangka dari Ukraina lainnya.
Dari tangan KK, tim menyita ganja 283,19 gram. Berikutnya hashish 484,92 gram, kokain 107,95 gram, dan mephedrone 247,33 gram.
Wahyu menyebut tim menyita sejumlah barang bukti. Mulai dari alat cetak ekstasi, hidroponik ganja 9,7 kilogram, mephedrone 437 gram, dan ratusan kilogram berbagai jenis bahan kimia prekusor pembuatan narkoba jenis mephedrone dan ganja hidroponik.
Tim juga mengamankan berbagai peralatan laboratorium untuk membuat mephedrone dan hydroponic ganja. Penangkapan itu dinilai penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba di Indonesia terutama di Bali.
"Polri berkomitmen untuk terus memberantas peredaran narkoba dan melindungi masyarakat dari bahaya narkoba," tegas Wahyu.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)