Gerius One Yoman dijebloskan ke Lapas Sukamiskin/Medcom.id/Candra
Gerius One Yoman dijebloskan ke Lapas Sukamiskin/Medcom.id/Candra

Eks Kadis PUPR Papua Dijebloskan ke Lapas Sukamiskin

Candra Yuri Nuralam • 29 April 2024 16:12
Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjalankan perintah eksekusi terhadap mantan Kepala Dinas (Kadis) PUPR Papua Gerius One Yoman. Terpidana kasus suap dan gratifikasi itu mendekam di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Klas I Sukamiskin, Bandung.
 
“Untuk menjalani pidana badan berupa penjara selama empat tahun dan delapan bulan,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Senin, 29 April 2024.
 
Ali menjelaskan eksekusi karena kasus Gerius sudah berkekuatan hukum tetap. Hukuman pemenjaraan Gerius dikurangi masa penahanan di tahap penyidikan dan persidangan.

KPK bakal menagih pidana denda dan pengganti kepada Gerius. Uang itu wajib dibayarkan dalam waktu sebulan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.
 
Baca: Jalankan Putusan Pengadilan, Eks Dirut Perumda Benuo Taka Dijebloskan ke Sukamiskin

“Putusan hakim juga mewajibkan pembebanan pembayaran pidana denda Rp200 juta dan uang pengganti Rp4,5 miliar,” ujar Ali.
 
Uang pengganti Gerius belum lunas. Gerius masih harus membayar Rp500 juta agar pidana penjaranya tidak ditambah.
 
“Pihak keluarga terpidana dimaksud telah melakukan penyetoran ke rekening penampungan KPK pelunasan uang denda Rp200 juta dan cicilan uang pengganti Rp4 miliar,” ucap Ali.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(ADN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan