Jakarta: Jaksa Agung M. Prasetyo bakal memberi atensi khusus atas dilayangkannya surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) terhadap dua pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Agus Rahardjo dan Saut Situmorang. Prasetyo melihat SDPD yang dikirim Badan Reserse Kriminal Polri itu bersifat penting.
"Agar tidak salah (menangani)," kata Prasetyo di Kejaksaan Agung, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Jumat 10 November 2017.
Perhatian lebih, kata Prasetyo, dilakukan karena kasus ini juga menyita perhatian masyarakat. Meski begitu, dia memastikan tak ada perlakuan yang berbeda dengan kasus lain.
"Yang pasti, kejaksaan akan menangani kasus ini secara objektif dan proporsional. Jika salah ya salah, jika tidak salah ya tidak salah," ujarnya.
Kejaksaan Agung tengah menunggu perkembangan penyidikan dari kepolisian. Dia mengatakan belum bisa banyak berkomentar terkait perkembangan kasus ini.
"Tentunya, kalau sudah ada SPDP, ya, asumsinya mereka sudah punya alat bukti yang cukup. Kita Tunggu saja seperti apa," katanya.
Baca: Saut: Kasus Kami tak Ada Sejangkalnya dari Penderitaan Novel
SPDP laporan dugaan pemalsuan surat dengan terlapor dua pimpinan KPK beredar ke kalangan awak media. SPDP itu dikeluarkan Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim pada Rabu 8 November 2017.
Dalam SPDP disebutkan jika laporan yang melibatkan dua pimpinan KPK ini sudah naik ke tahap penyidikan terhitung sejak 7 November 2017. Namun, status dua pimpinan KPK masih sebagai terlapor.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id