MK Putuskan Masa Jabatan Pimpinan KPK Jadi 5 Tahun, Novel Baswedan: Innalillahi
Siti Yona Hukmana • 25 Mei 2023 19:10
Jakarta: Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Novel mengaku prihatin.
"Jadi menjawab dengan fenomena putusan ya, kalau itu jawabnya Innalilahi Wainnailaihi Rojiun. Karena kita prihatin kondisi KPK ya dan kemudian ada perpanjangan," kata Novel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2023.
Namun, Novel yakin putusan MK itu bukan untuk pimpinan KPK periode saat ini. Hal itu bila melihat dari perspektif hukum. Novel menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat pimpinan KPK dengan surat keputusan (SK). Dalam SK itu, kata dia, periode pimpinan KPK untuk 2019-2023.
"Oleh karena itu, saya yakin Pak Presiden akan lebih kepada SK yang dibuat dan tentunya panitia seleksi (pansel) kan sudah disiapkan ya dan saya yakin mereka akan segara bekerja lah. Semoga mendapat pimpinan yang baik, agar kita tidak bersedih lagi," ujar Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri itu.
Menurut Novel, Presiden juga tidak akan mengubah SK menyusul putusan MK tersebut. Kecuali, pimpinan KPK saat ini menggugat SK itu.
"Kan mesti harus ada proses upaya hukum ya, enggak tiba-tiba," katanya
Novel mengatakan suatu putusan yang sudah ditetapkan juga berlaku pada aturan lain. Dia mencontohkan Wakil Ketua KPK Nurul yang tidak mengikuti undang-undang baru saat dia ikut seleksi pimpinan KPK, karena kala itu Nurul Ghufron sudah mengikuti syarat-syarat administrasi dengan umur 40 tahun.
"Tapi ketika menjelang proses itu akan ada pelantikan, maka Nurul Ghufron kemudian tidak mengikuti undang-undang yang baru atau perubahan undang-undangnya. Tapi mengikuti sesuatu hal yang sudah ada, nah ini contoh lah kita pakai analogi seperti itu," jelas Novel.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id
Jakarta: Mantan penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan kecewa dengan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mengabulkan gugatan judicial review terkait masa jabatan pimpinan KPK dari empat menjadi lima tahun. Novel mengaku prihatin.
"Jadi menjawab dengan fenomena putusan ya, kalau itu jawabnya Innalilahi Wainnailaihi Rojiun. Karena kita prihatin kondisi KPK ya dan kemudian ada perpanjangan," kata Novel di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis, 25 Mei 2023.
Namun, Novel yakin putusan MK itu bukan untuk pimpinan KPK periode saat ini. Hal itu bila melihat dari perspektif hukum. Novel menyebut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengangkat pimpinan KPK dengan surat keputusan (SK). Dalam SK itu, kata dia, periode pimpinan KPK untuk 2019-2023.
"Oleh karena itu, saya yakin Pak Presiden akan lebih kepada SK yang dibuat dan tentunya panitia seleksi (pansel) kan sudah disiapkan ya dan saya yakin mereka akan segara bekerja lah. Semoga mendapat pimpinan yang baik, agar kita tidak bersedih lagi," ujar Wakil Ketua Satuan Tugas Khusus (Satgassus) Pencegahan Korupsi Polri itu.
Menurut Novel, Presiden juga tidak akan mengubah SK menyusul putusan MK tersebut. Kecuali, pimpinan KPK saat ini menggugat SK itu.
"Kan mesti harus ada proses upaya hukum ya, enggak tiba-tiba," katanya
Novel mengatakan suatu putusan yang sudah ditetapkan juga berlaku pada aturan lain. Dia mencontohkan Wakil Ketua KPK Nurul yang tidak mengikuti undang-undang baru saat dia ikut seleksi pimpinan KPK, karena kala itu Nurul Ghufron sudah mengikuti syarat-syarat administrasi dengan umur 40 tahun.
"Tapi ketika menjelang proses itu akan ada pelantikan, maka Nurul Ghufron kemudian tidak mengikuti undang-undang yang baru atau perubahan undang-undangnya. Tapi mengikuti sesuatu hal yang sudah ada, nah ini contoh lah kita pakai analogi seperti itu," jelas Novel.
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AGA)