"KPK berharap apa yang dilakukan kepala daerah ini (Bupati Wenny), menjadi pelajaran bagi kepala daerah lainnya untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama," kata Wakil Ketua KPK Nawawi Pomolango di Jakarta, Sabtu, 5 Desember 2020.
KPK tak akan segan melibas siapapun yang berani korupsi di Indonesia. Nawawi juga meminta masyarakat terus memantau kinerja para pejabat di daerahnya. Masyarakat diminta sigap melaporkan dugaan rasuah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Undang-undang menjamin perlindungan terhadap pelapor tindak pidana korupsi," tegas Nawawi.
Baca: Suap Bupati Banggai Laut Diduga untuk Kampanye dan Serangan Fajar
Wenny Bukamo cs terjaring OTT pada hari Kamis, 3 Desember 2020. Uang Rp2 miliar dalam kardus menjadi barang bukti dari operasi tersebut.
Uang berasal dari beberapa kontraktor di Banggai Laut. KPK menduga uang itu dikumpulkan Wenny untuk serangan fajar saat pemilihan kepala daerah di wilayahnya.
Enam orang ditetapkan sebagai tersangka di kasus ini dengan tiga orang sebagai penerima. Tiga orang penerima suap ialah Wenny, orang kepercayaan Bupati Recky Suhartono Godiman (RSG), dan Direktur PT Raja Muda Indonesia Hengky Thiono (HTO).
Kemudian tiga pemberi suap yakni Komisaris PT Bangun Bangkep Persada Hedy Thiono (HDO); Direktur PT Antamusa Karyatama Mandiri Dzufri Katili (DK); dan Direktur PT Andronika Putra Delta, Andreas Hongkoriwang (AHO).
Baca: KPK Sita Uang Rp2 Miliar di OTT Bupati Banggai Laut
Penerima suap dijerat Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sementara itu, pemberi suap disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a atau Pasal 5 ayat 1 huruf b atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
(SUR)