"Itu kedua pelaku sebelumya terlibat tawuran antar pemuda pada Selasa, 24 November 2020, di Jalan Baladewa," ucap Kepala Unit (Kanit) Reskrim, Iptu Suprayogo saat , Senin, 30 November 2020.
Endri dan Septian ditangkap sekitar pukul 23.00 WIB. Kedua pengangguran itu ditemukan petugas saat sedang menongkrong menunggu calon pembeli sabu di TKP.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
“Dua pemuda diduga provokator tawuran,” tegasnya.
Keduanya mengaku sabu tersebut milik temannya yang belum tertangkap. Penelusuran polisi juga mengungkap keduanya kerap ikut tawuran.
“Keduanya dikenai Pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UU RI No.35 Tahun 2009,” kata Suprayogo.
(SUR)