"Simpatisan ini mengaku diperintah melaksanakan kegiatan di Lapangan Trikora Abepura," kata Victor melalui keterangan tertulis, Senin, 2 Desember 2019.
Tersangka bersama 14 simpatisan lainnyaditangkap saat menumpang satu unit truk di pertigaan Lampu Merah Bandara Sentani, Sabtu, 30 November 2019. Mereka hendak menuju Lapangan Trikora Abepura buat melaksanakan upacara HUT OPM, 1 Desember 2019. Sebanyak 14 lainnya dilepas karena tak memenuhi unsur pidana.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Polisi menyita barang bukti berupa sejumlah pakaian loreng berlambang bendera bintang kejora, berbagai macam senjata tajam, kartu anggota TPNPB dan dokumen terkait West Papua.
Enam tersangka berinisial KA, WW, AI, AS, SS dan PM disangkakan melanggar Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 terkait kepemilikan senjata tajam dan Pasal 106 KUHP terkait makar serta Pasal 2 ayat (1) KUHP.
Kemudian, 13 orang berinisial SK, M, MS, L, SJ, RT, CHB, YW, YT, IB, YB, NM, MY disangka melanggar Pasal 106 KUHP terkait makar dan Pasal 160 KUHP terkait penghasutan. Sedangkan 1 orang lainnya, LK, menjadi tersangka makar serta penghasutan pada Pasal 106 dan Pasal 160 KUHP.
Victor menyebut polisi masih melakukan pendalaman pada para tersangka. Termasuk pihak yang menyuruh tersangka melaksanakan upacara HUT OPM.
(REN)