"Ini tidak pindana korupsi murni dan tidak ada kaitan dengan politik. Jika ada orang yang terlibat dan itu pengurus partai maka sesungguhnya kasus pidana adalah perorangan dan konsep hukum 'barang siapa' itu adalah setiap orang," ucap Firli di Gedung KPK, Jakarta, Sabtu, 28 November 2020.
Menurut dia, dalam proses penyidikan, KPK fokus pada perbuatan pidana seseorang. Jika hal tersebut memenuhi unsur pidana atau sifat melawan hukum, proses hukum akan berjalan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Yang kita minta apakah perbuatan dilakukan. Kalau betul dilakukan apakah betul memenuhi tindak pidana atau lalai ataukah memenuhi sifat melawan hukum. Jadi kami fokus pada perbuatan. Tidak ada peristiwa pidana tanpa perbuatan dan tidak ada perbuatan tanpa orang," jelas dia.
Baca: KPK Janji Kembangkan Kasus Korupsi Ekspor Benur
Firli membantah telah memeriksa tersangka korupsi ekspor benih lobster Edhy Prabowo secara berlebihan. Ia mengatakan pemeriksaan terhadap politikus Gerindra itu dilakukan secara terukur dalam rangka mengungkap keterangan yang sebenarnya.
"Tidak bisa, apakah pemeriksaan cukup hanya satu jam, dua jam, tiga jam, bukan itu. Yang paling esensial adalah keterangan yang disampaikan sesuai dengan keterangan lainnya,” jelas dia.
(OGI)