"Jadi putusan hakim Mahkamah Agung (MA) dalam PK Anas ini murni berdasarkan pendapat majelis hakim PK yang berbeda dengan hakim kasasi yang dipimpin Artidjo (mantan Hakim Agung, Artidjo Alkostar)," kata pengamat hukum pidana Fachrizal Afandi kepada Medcom.id, Jumat, 2 Oktober 2020.
Hakim Agung hanya mendengar pendapat majelis hakim PK tanpa menimbang bukti baru. Selain itu, Fachri menilai desain putusan PK bermasalah secara keseluruhan. Sebab, putusan itu didesain tak lebih berat dibandingkan putusan kasasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Alasan MA Potong Hukuman Anas Dinilai Tidak Logis
"Karena tujuan awalnya untuk melindungi hak terdakwa. Memungkinkan putusan yang lebih keras seperti putusan Artidjo dianulir oleh putusan hakim lain yang lebih lembek," ujar dia.
Hakim MA mengabulkan PK yang diajukan oleh Anas Urbaningrum. Hukuman Anas disunat menjadi delapan tahun penjara. Mantan Hakim Agung Artidjo sebelumnya menjatuhkan hukuman 14 tahun penjara pada Anas di tingkat kasasi di tahun 2015.
(ADN)