Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil ulang mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi hari ini, 8 Agustus 2023. Lutfi dipanggil untuk pendalaman dugaan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) pada periode 2021-2022.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memanggil mantan Mendag itu karena tidak memenuhi panggilan pertama pada 2 Agustus lalu. Pemeriksaan mantan menteri tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB di gedung bundar Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu pagi, 9 Agustus 2023. Lutfi dipastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Hal ini untuk mengungkap peristiwa pidana dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021-2022 beserta turunannya. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp18,3 triliun. (Kanaya Hairunissa)
Jakarta: Kejaksaan Agung (Kejagung) memanggil ulang mantan Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi hari ini, 8 Agustus 2023. Lutfi dipanggil untuk pendalaman dugaan kasus korupsi ekspor minyak sawit mentah (
CPO) pada periode 2021-2022.
Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) kembali memanggil mantan Mendag itu karena tidak memenuhi panggilan pertama pada 2 Agustus lalu. Pemeriksaan mantan menteri tersebut dimulai pada pukul 09.00 WIB di gedung bundar Kejagung.
Kepala Pusat Penerangan dan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Ketut Sumedana, mengatakan pemeriksaan akan dilakukan pada Rabu pagi, 9 Agustus 2023. Lutfi dipastikan akan memenuhi panggilan pemeriksaan tersebut.
Hal ini untuk mengungkap peristiwa pidana dalam kasus dugaan korupsi ekspor minyak sawit mentah (CPO) periode 2021-2022 beserta turunannya. Kasus ini ditaksir merugikan negara hingga Rp18,3 triliun.
(Kanaya Hairunissa)Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(SUR)