Mereka adalah Anggota DPR Arteria Dahlan dan mantan calon legislatif (caleg), Edy Mulyadi. Namun, keduanya disinyalir telah mengungkapkan permohonan maaf.
Pengamat hukum pidana Asep Iwan Iriawan menilai permohonan maaf itu tak bisa menghentikan proses hukum atas perkara ujaran kebencian. "Soal maaf dan proses hukum itu dua hal yang berbeda,” ujar dia dalam tayangan Metro Pagi Primetime di Metro TV, Rabu, 26 Januari 2022.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Lebih lanjut, pengamat hukum pidana itu menjelaskan bahwa soal ujaran kebencian sudah diatur dalam Pasal 156 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Pasal 156 KUHP adalah delik biasa. Sehingga, walaupun tidak ada laporan atau pengaduan, polisi harus tetap menyelidiki si pengujar kebencian,” tutur Asep.
Baca: Sebut Kalimantan Tempat Jin Buang Anak, Edy Mulyadi Diperiksa Jumat
Pasal 156 KUHP menyatakan bahwa siapa pun yang menyebarkan permusuhan, kebencian, atau penghinaan terhadap beberapa golongan penduduk Indonesia, akan dihukum penjara maksimal empat tahun.
Tak hanya itu, Asep juga menyebutkan beleid-beleid lain yang mengatur tentang ujaran kebencian. Di antaranya adalah Undang-undang (UU) Nomor 4 Tahun 2008 dan Pasa 8 ayat 2 UU ITE. (Nurisma Rahmatika)