Ilustrasi. Medcom.id
Ilustrasi. Medcom.id

Perantara Suap Eks Anggota DPR Divonis 2 Tahun Penjara

Fachri Audhia Hafiez • 06 Mei 2020 20:10
Jakarta: Dua terdakwa kasus suap izin impor bawang putih, Mirawati Basri dan Elviyanto, dijatuhi hukuman selama lima tahun penjara. Keduanya juga dikenakan pidana denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan.
 
"Menyatakan terdakwa I dan terdakwa II terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi," kata Ketua Majelis Hakim Saefudin Zuhri di Pengadilan Tipikor, Jalan Bungur Raya, Kemayoran, Jakarta Pusat, Rabu, 6 Mei 2020.
 
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta keduanya dihukum tujuh tahun. Keduanya juga dituntut denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan.

Mirawati, 'tangan kanan' eks anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dan Elviyanto, pihak swasta, terbukti menerima suap Rp2 miliar. Uang tersebut berasal dari Direktur PT Cahaya Sakti Agro (CSA) Chandry Suanda alias Afung, serta dua orang wiraswasta lainnya, Dody Wahyudi dan Zulfikar.
 
(Baca: Eks Legislator I Nyoman Dhamantra Divonis Tujuh Tahun Penjara)
 
Suap diberikan agar Dhamantra membantu pengurusan surat persetujuan impor bawang putih di Kementerian Perdagangan dan rekomendasi impor produk holtikultura (RIPH) di Kementerian Pertanian. Surat persetujuan itu untuk kepentingan Afung.
 
Mirawati dan Elviyanto tebukti melanggar Pasal 12 huruf a Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 
Mirawati dan Elviyanto menyatakan banding atas vonis tersebut. Sedangkan jaksa penuntut umum KPK yang dipimpin Ariawan Agustiartono menyatakan pikir-pikir.
 
Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra juga telah divonis tujuh tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan. Hakim juga menjatuhi pidana tambahan berupa pencabutan hak dipilih dalam jabatan politik selama empat tahun.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(REN)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan