Kapolri Jendral Tito Karnavian (kiri) dan Wakilnya Komjen Syafruddin. Foto: Antara/Wahyu Putro
Kapolri Jendral Tito Karnavian (kiri) dan Wakilnya Komjen Syafruddin. Foto: Antara/Wahyu Putro

Kapolri Wanti-wanti Penyidik yang Tangani Laporan Novanto

Deny Irwanto • 09 November 2017 17:54
medcom.id, Jakarta: Penyidik Bareskrim Mabes Polri diminta hati-hati dalam menangani laporan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto, Sandy Kurniawan. Sebab, interpretasi tiap ahli hukum akan berbeda.
 
Kapolri Jenderal Tito Karnavian mewanti-wanti penyidiknya menangani kasus yang menjerat dua pimpinan KPK, Saut Situmorang dan Agus Rahardjo.
 
Baca: Agus Rahardjo tak Tahu Materi Laporan Kubu Novanto
 
"Ini masalah hukum yang menarik. Saya minta penyidik hati-hati. Ini masalah celah hukum yang interpretasi hukumnya bisa berbeda-beda dari satu ahli ke lainnya. Harus dilakukan secara imbang," kata Tito di Polda Metro Jaya, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Selatan, Kamis 9 November 2017.
 
Tito mendukung upaya penegakan hukum jika adan penyimpangan. Tito meminta penyidiknya meminta keterangan saksi ahli. Selain itu, penyidik perlu menggali keterangan dari Agus dan Saut.
 
"Kemungkinan terlapor kita dengarkan pendapatnya, bisa saja. Termasuk terlapor bisa sampaikan dokumen lainnya untuk memperkuat keterangannya," kata Tito.
 
Agus dan Saut dilaporkan tim kuasa hukum Ketua DPR Setya Novanto ke Bareskrim Polri terkait dugaan tindak pidana pemalsuan surat. Keduanya disangkakan Pasal 263 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan atau Pasal 421 KUHP.
 
Keduanya diduga membuat dan menggunakan surat palsu untuk memperpanjang pencegahan ke luar negeri bagi Setya Novanto yang terseret kasus KTP elektronik. Pencegahan dilakukan untuk kepentingan penyidikan kasus korupsi KTP elektronik untuk tersangka Anang Sugiana Sudihardjo.
Baca: Kapolri Tegur Dirtipidum soal SPDP Dua Pimpinan KPK
 
KPK mengirimkan surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM terkait pencegahan Novanto. Masa berlaku pencegahan Novanto yang kedua kalinya ini berlaku hingga 2 April 2018.
 
Dalam kasus ini, Novanto sempat menyandang status tersangka. Namun, dia lepas dari status itu setelah memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
 

 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

(FZN)




LEAVE A COMMENT
LOADING
social
FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif