"Untuk tersangka, nanti kita lakukan gelar perkara setelah ada alat bukti cukup," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Kombes Tubagus Ade Hidayat di Mapolda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat, 27 November 2020.
Korps Bhayangkara telah gelar perkara pertama pada Kamis, 26 November 2020. Penyidik sepakat menaikkan kasus pidana karantina kesehatan covid-19 tersebut dari penyelidikan ke penyidikan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi yang semula ada diduga tindak pidana, sekarang kita meyakini peristiwa itu ada pidananya," ujar Tubagus.
Baca: Kasus Naik ke Penyidikan, Polisi Berpeluang Periksa Rizieq Shihab
Meski belum menetapkan tersangka, polisi telah menyiapkan sangkaan pasal bagi terduga pelaku. Tersangka bakal dijerat Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.
Dia menyebut penyidik tengah menyusun rencana penyidikan dari alat bukti yang telah terkumpul. Mulai dari keterangan saksi dan saksi ahli, bukti petunjuk, hingga dokumen.
Polisi sebelumnya meminta klarifikasi dari Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan; Wali Kota Jakarta Pusat, Bayu Meghantara; Kepala Biro Hukum DKI Jakarta, Yayan Yuhana; dan Kepala Kantor Urusan Agama (KUA) Tanah Abang, Sukana. Kemudian, Camat Tanah Abang, Yassin Pasaribu; Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Kasatpol PP) Jakarta Pusat, Bernard Tambunan; serta pengurus rukun tetangga (RT) dan rukun warga (RW) di kediaman Rizieq.
Polisi juga menggali keterangan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria; Kepala Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Gumilar Ekalaya; serta Ketua Panitia Akad Nikah dan Maulid Nabi Rizieq Shihab, Haris Ubaidillah. Polisi juga meminta keterangan dari pegawai penyedia tenda, saksi ahli pidana, Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, dan keamanan Bandara Soekarno-Hatta (Soetta).
(SUR)