"Calon Gubernur Sumbar dengan inisial M ditetapkan menjadi tersangka," kata Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono saat dikonfirmasi, Sabtu, 5 Desember 2020.
Awi mengungkapkan penetapan tersangka berdasarkan gelar perkara. Penyidik mempunyai cukup bukti menetapkan Mulyadi sebagai tersangka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kalau sudah ditetapkan sebagai tersangka, sudah cukup pemeriksaan saksi, ahli, dan alat bukti lainnya," ucap dia.
Mulyadi segera diperiksa Bareskrim Polri. Penyidik menjadwalkan pemeriksaan, Senin, 7 Desember 2020.
Cagub nomor urut 1 itu dijerat Pasal 187 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2020 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 Tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota Menjadi Undang-Undang. Mulyadi terancam hukuman penjara paling lama tiga bulan dan atau denda maksimal Rp1 juta.
Sebelumnya, kasus dugaan pidana pemilu pasangan calon Gubernur-Wakil Gubernur Sumbar Mulyadi-Ali Mukhni dilaporkan ke Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) di Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dengan nomor laporan: 14/LP/ PG/RI/00.00/XI/2020. Sentra Gakkumdu menyebut perkara masuk tindak pidana pemilu yang penyidikannya diteruskan ke Bareskrim Polri.
(REN)