"Dia menghalangi enggak boleh masuk, tidak boleh ke sana untuk antar surat," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya kombes Yusri Yunus saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.
Yusri mengatakan tidak ada kericuhan. Hanya saja, pihak FPI itu menutup pintu rumah Rizieq dan melarang penyidik masuk.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat FPI menghalangi, kata Yusri, penyidik langsung tegas mengatakan bahwa kepolisian bertugas sesuai aturan hukum. Penghalang tugas kepolisian akan ditindak tegas.
"Akhinya mereka menyadari dan menerima surat, surat udah diterima," ujar Yusri.
Polda tidak akan memproses hukum kejadian itu. Sebab, perbuatan tidak sampai pada terjadinya benturan antara polisi dan FPI.
"Sudah dijelaskan bahwa ini kan berdasarkan hukum, berdasarkan aturan, kalau menghalangi kita lakukan penindakan akhirnya menerima kemudian ada perwakilan penyidik untuk masuk kendalam mengantar surat itu," kata Yusri.
Baca: Polisi Ancam Jerat Anggota FPI yang Menghalangi Proses Hukum
Surat panggilan kedua itu telah diterima pihak Rizieq. Penerima atas nama Eko. Pentolan FPI itu akan dipanggil untuk datang pada Senin, 7 Desember 2020 dalam proses penyidikan kasus pelanggaran protokol kesehatan akad nikah anaknya. Rizieq absen pemeriksaan pada Selasa, 1 Desember 2020 karena sakit.
Akad nikah anak Rizieq dan Maulid Nabi Muhammad SAW di kawasan Petamburan, Jakarta Pusat, pada Sabtu, 14 November 2020 ramai didatangi pengikut Rizieq. Banyak jemaah yang berkerumun, tidak menjaga jarak, dan berpotensi menyebarkan covid-19.
Sejumlah peserta juga kedapatan tidak menggunakan masker. Banyak pula peserta acara menggunakan masker tak sesuai ketentuan, seperti digunakan di bawah dagu. Akibatnya, terjadi klaster baru penyebaran covid-19 di lokasi tersebut.
Polisi menyatakan ada unsur pidana dalam pelanggaran protokol kesehatan tersebut. Kini polisi tengah mencari tersangka yang bisa dikenakan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dengan ancaman kurungan satu tahun atau denda Rp100 juta.
Lalu, Pasal 160 KUHP tentang Penghasutan untuk Melakukan Kekerasan dan Tidak Menuruti Ketentuang Undang-undang, dengan ancaman enam tahun penjara atau denda Rp4.500. Pasal 216 ayat 1 KUHP tentang Menghalang-halangi Ketentuan Undang-undang, dengan ancaman pidana penjara empat bulan dua minggu atau denda Rp9.000.
(JMS)