AKP Dedy dilaporkan korban, MJ. Kuasa hukum MJ, Roni Prima Panggabean, mengatakan kasus itu berawal ketika kliennya ditangkap di tengah jalan dan dibawa paksa ke Polsek Medan Helvetia tanpa menunjukkan surat panggilan. Bahkan, nomor laporan polisi terhadap MJ dinilai tidak teregister alias bodong.
"Klien kami dituduh dugaan pemalsuan surat atau pertolongan jahat sebagaimana Pasal 263 ayat (1) KUHP jo 480 ayat (1) KUHP," kata Roni di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 1 Desember 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Roni menyebut AKP Dedy juga menyita mobil Pajero Sport milik korban dengan nomor polisi BM 1716 ME. AKP Dedi disebut mengganti pelat nomor mobil itu menjadi BK 1817 VQ dan menggunakannya bak mobil sendiri.
"Oknum polisi atau wakapolsek juga telah meminta uang sebesar Rp400 juta dengan iming-iming mobil dikembalikan. Kemudian klien kami menyediakan uang Rp200 juta dan menyerahkan uang tersebut, namun mobilnya tetap ditahan (disita) hingga saat ini," tutur Roni.
AKP Dedy yang merupakan lulusan Akademi Polisi (Akpol) 2008 itu disebut juga menyita handphone milik MJ dan menggunakannya. Roni mengatakan kliennya kini merasa terancam akibat kasus ini.
"Makanya klien kami datang jauh-jauh dari Medan ke Jakarta karena keselamatan nyawanya sudah terancam," ungkap Roni.
Baca: 18 Persen Responden Dipalak saat Urus Izin Surat Bebas Covid-19
Roni percaya Kapolri Jendral Idham Azis bersama Kadiv Propam dan Kapolda Sumatra Utara dapat menindak tegas oknum yang menyalahgunakan kewenangan. Dia juga meyakini Polri bisa memberantas anggota yang nakal tersebut.
"Karena perbuatan oknum Wakapolsek Medan Helvetia telah menimbulkan preseden buruk dan telah merusak wibawa hukum di institusi Polri," ujarnya.
Laporan MJ telah diterima oleh Div Propam. Laporan yang ditandatangani Ipda Tomy Andriyadi itu terdaftar dengan nomor: SPSP2/3419/XI/2020/Bagyanduan, pada 27 November 2020.
(AZF)