"Tim jaksa eksekutor KPK telah melakukan penyetoran ke kas negara pelunasan uang hasil penagihan dengan total sejumlah Rp3,5 miliar dari terpidana Nur Alam," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Selasa, 10 Mei 2022.
Uang denda dan pengganti wajib dibayarkan atas perintah pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap. KPK berhak menagih uang itu ke Nur Alam untuk mengembalikan kerugian negara.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: KPK Sebut Pengisian Penjabat Kepala Daerah Rentan Dikorupsi
"Upaya penagihan yang dilakukan oleh tim jaksa eksekutor ini sebagai optimalisasi aset recovery dari hasil tindak pidana korupsi yang dinikmati oleh para koruptor," ujar Ali.
Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta sebelumnya menjatuhkan hukuman 15 tahun pidana penjara terhadap Nur Alam, atas perkara korupsi dalam Persetujuan Pencadangan Wilayah Pertambangan, Persetujuan Izin Usaha Pertambangan (IUP) Eksplorasi dan Persetujuan Peningkatan IUP Eksplorasi menjadi IUP Operasi Produksi kepada PT Anugerah Harisma Barakah (AHB).
Hukuman ini lebih berat tiga tahun daripada putusan Pengadilan Tipikor Jakarta yang menjatuhkan vonis 12 tahun pidana penjara.