"Siapa yang merekam, mengedit, mengundang, mewawancarai, mengunggah, semua akan dipanggil dan diperiksa oleh penyidik," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Selasa, 27 Oktober 2020.
Gus Nur terjerat kasus hukum setelah menyebut Nahdlatul Ulama ugal-ugalan. Pernyataan itu dianggap menghina NU. Penyidik juga telah memeriksa Gus Nur, satu ahli hukum pidana, dan satu ahli bahasa dalam perkara itu.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Sementara itu, polisi masih mengecek video Gus Nur saat menyebut Nahdlatul Ulama ugal-ugalan. Pemeriksaan dilakukan unit Laboratorium Forensik Polri.
"Nanti kalau sudah selesai akan periksa ahli ITE," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Polri Tegaskan Penangkapan Gus Nur Sesuai Prosedur
Gus Nur ditetapkan sebagai tersangka terkait ujaran kebencian kepada NU. Dia ditangkap lantaran telah menyebarkan informasi yang menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan yang bermuatan Suku, Agama, Ras, dan Antargolongan (SARA) serta penghinaan.
Gus Nur dilaporkan ke Bareskrim Polri pada Rabu, 21 Oktober 2020. Laporan itu terdaftar dengan nomor LP/B/0596/X/2020/Bareskrim.
Gus Nur dipersangkakan Pasal 45A ayat 2 Jo Pasal 28 ayat (2) dan atau Pasal 45 ayat (3) Jo Pasal 27 ayat (3) Undang-Undang Nomor (UU) 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan atau Pasal 156 KUHP dan atau Pasal 310, 311 dan 207 KUHP.
(AZF)