Kendati begitu, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menyertakan kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam dakwaan Nurhadi. Lembaga Antikorupsi masih menelaah petunjuk unsur rasuah tersebut.
"Terutama terkait dengan unsur tindak pidana asal atau predicate crime dalam kasus tersebut," ujar pelaksana tugas (plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Rabu, 21 Oktober 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Nurhadi akan diadili bersama menantunya, Rezky Herbiono. Sidang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Baca: Sidang Perdana Nurhadi Digelar 22 Oktober
Nurhadi dan Rezky dikenakan pasal berlapis. Pertama Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Kemudian Pasal 12 B UU Tipikor jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Nurhadi diduga menerima suap Rp33,1 miliar dari Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto lewat Rezky. Hiendra hingga kini masih buron.
Suap dimaksudkan memenangkan Hiendra dalam perkara perdata kepemilikan saham PT MIT. Nurhadi juga diduga menerima sembilan lembar cek dari Hiendra terkait peninjauan kembali (PK) perkara di MA.
Selain itu, Nurhadi diduga mengantongi Rp12,9 miliar dalam kurun waktu Oktober 2014 sampai Agustus 2016. Gratifikasi diduga terkait pengurusan perkara sengketa tanah di tingkat kasasi dan PK di MA serta permohonan perwalian.
(JMS)