"Saat ini sudah ada pembayaran Rp560 miliar untuk penyelenggaraan selama tiga tahun ke depan, 2022, 2023, 2024 dan itu melampaui periode Gubernur DKI (Anies Baswedan) saat ini yang berakhir September 2022," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata di Jakarta, Rabu, 27 April 2022.
Alex mengatakan tender proyek tidak boleh melewati masa jabatan kepala daerah. Hal tersebut berkaitan dengan anggaran yang dipakai kepala daerah saat menjabat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Jokowi Pastikan Sirkuit Formula E Siap Digunakan
"Ada ketentuan bahwa seorang pejabat itu tidak boleh mengikat suatu kontrak yang menggunakan anggaran dan melewati masa jabatannya. Ada ketentuan seperti itu," ujar Alex.
Dia tak memerinci aturan yang dimaksud. KPK bakal mendalami aturan masa jabatan ini dengan meminta keterangan ahli dan dikaitkan dengan perkara Formula E.
Kasus ini baru masuk ke tahap penyelidikan dan KPK belum menentukan tersangka. KPK memastikan penyelidikan dugaan rasuah dalam ajang balap Formula E tidak sembarangan. Kasus itu dibuka karena KPK mengantongi bukti.