"Tim penyidik KPK melaksanakan tahap dua atau penyerahan tersangka dan barang bukti," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri saat dikonfirmasi, Kamis, 7 Januari 2021.
Menurut Ali, Khairuddin akan diadili bersama Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah (BPPD) Kabupaten Labuhanbatu Utara, Agusman Sinaga (AMS). Berkas kedua tersangka telah dinyatakan lengkap atau P21.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Saat ini penahanan keduanya diserahkan ke jaksa penuntut umum (JPU). Dia kembali ditahan untuk 20 hari ke depan.
"KSS di tahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polres Jakarta Pusat dan AGS di tahan di Rutan KPK Gedung Merah Putih," ujar Ali.
Baca: KPK Selisik Dugaan Gratifikasi di Kasus Korupsi Proyek Banjar
Selanjutnya JPU akan menyusun surat dakwaan Khairuddin dan Agus selama 14 hari. Berkas akan dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).
KPK siap membuktikan pemufakatan jahat yang dilakukan keduanya. Sebanyak 77 saksi telah diperiksa untuk pemberkasan kasus tersebut.
(JMS)