"Kegiatan-kegiatan di praperadilan tidak harus orang-orang yang hadir di sana. Polri dalam hal ini tentunya juga punya pengacaranya," kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Divisi Humas Polri Brigjen Rusdi Hartono di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin, 25 Januari 2021.
Rusdi mengatakan kehadiran Polri bisa diwakilkan oleh tim pengacara. Yakni, dari divisi hukum Polri.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Mereka Divisi Hukum Polri yang hadir di sana untuk menjadi perwakilan pihak-pihak yang digugat di dalam praperadilan. Pasti hadir di sana," ujar jenderal bintang satu itu.
Baca: Polisi: Isu Rizieq Shihab Sakit Bohong
Sebelumnya, sidang gugatan praperadilan di PN Jaksel sempat ditunda. Sidang gugatan atas penyitaan barang pribadi oleh kepolisian terhadap korban penembakan di KM 50 Tol Jakarta-Cikampek itu ditunda karena tidak adanya pihak tergugat, yaitu Bareskrim Polri.
Semula sidang perdana digelar pada Senin, 11 Januari 2021. Sidang agenda pembacaan surat gugatan itu digelar tadi pagi Senin, 25 Januari 2021.
Gugatan praperadilan itu teregistrasi dengan nomor 154/Pid.Pra/2020/PN.JKT.SEL pada 28 Desember 2020. Penyitaan barang pribadi almarhum Khadavi oleh kepolisian dinilai melanggar aturan.
(JMS)