"Gugatan dilayangkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dan mengantongi nomor perkara 264/Pdt.G/2020/PN JKT.SEL tertanggal 20 Maret 2020," dikutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (SIPP PN Jaksel), Jumat, 6 November 2020.
Dalam gugatannya, Fredrich meminta hakim menyatakan sah secara hukum kesepakatan pembayaran biaya jasa kuasa hukum dengan Novanto dan Deisti melalui 14 surat kuasa. Hakim juga diminta menyatakan langkah Novanto dan Deisti tidak membayar biaya jasa kuasa hukum sebagai wanprestasi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Baca: Peran Aktif Eks Dirut Perum PNRI Dalam Kasus KTP-el Terus Diusut
Hakim diharap menghukum Novanto dan Deisti membayar tunai dan sekaligus segala kerugian kepada Fredrich dengan kerugian materiel Rp27 miliar. Kerugian itu mencangkup nilai dua persen per bulan dikali Rp27 miliar terhitung sejak somasi diterima Novanto pada Oktober 2019 hingga ada putusan berkekuatan hukum tetap.
Sementara itu, kerugian imateriel yang diajukan mencapai Rp2.256.125.000.000. Kerugian ini salah satunya terkait hukuman pidana penjara 90 bulan yang diterima Fredrich. Dia mematok kerugian Rp62,5 juta per bulan atas vonis ini kepada Novanto sehingga totalnya Rp5,625 miliar.
Kemudian, Novanto dituntut membayar hukuman denda Rp500 juta. Selain itu, ada pula kerugian kehilangan pemasukan Rp25 miliar per bulan dikali 90 bulan sehingga totalnya Rp2,25 triliun. Novanto dan Deisti juga diminta membayar uang paksa Rp100 juta untuk setiap harinya bila mereka lalai memenuhi isi gugatan.
"Bilamana perlu dengan cara lelang terhadap harta kekayaan Tergugat I (Novanto) dan Tergugat II (Deisti) baik yang diletakkan sebagai jaminan maupun harta kekayaan lainnya sesuai ketentuan dan prosedur hukum yang berlaku," bunyi gugatan Fredrich.
Fredrich dijatuhi hukuman tujuh tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp500 juta subsider lima bulan kurungan.
Di tingkat kasasi, Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman menjadi 7,5 tahun penjara serta denda Rp500 juta subsider 8 bulan kurungan. Fredrich terbukti melanggar Pasal 21 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Fredrich merintangi proses penyidikan kasus korupsi KTP-el terhadap tersangka Setya Novanto. Fredrich merekayasa agar Novanto dirawat di Rumah Sakit Medika Permata Hijau. Ia bekerja sama dengan dokter Bimanesh Sutarjo 'menyulap' rekam medis milik Novanto.
(OGI)