Soepriyo yang bekerja di PT Herbiyono Energy mengaku rekeningnya dipinjam oleh Rezky sejak 2015. Menurut dia ada dua kali transfer uang yang masuk ke rekeningnya saat dipinjam Rezky.
"Yang pertama itu transfer senilai Rp5,1 miliar. Mohon izin saya lupa (transfernya), soalnya mutasinya lupa, dari Pak Hiendra Soenjoto," ungkap Soepriyo saat bersaksi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu, 2 Desember 2020.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Hiendra merupakan Direktur PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT). Dia diduga memberikan suap kepada Nurhadi melalui Rezky.
"Terus yang kedua Rp10 miliar dari Pak Rezky," beber Soepriyo.
Soepriyo menyebut uang itu diterima dari pengusaha Iwan Cendikiawan Liman. Hal itu diketahui setelah Iwan menghubungi Soepriyo secara langsung dan menanyakan pengurusan di PT MIT. Soepriyo lalu melaporkan hal itu ke Rezky.
Jaksa penuntut umum KPK Wawan Yunarwanto mengungkapkan berita acara pemeriksaan (BAP) milik Soepriyo. Dalam BAP, Soepriyo diminta berbohong oleh Rezky apabila dihubungi Iwan.
"Di BAP Nomor 44, saudara menjelaskan, bahwa benar setelah Iwan Cendikiawan Liman transfer Rp10 miliar ke Rezky, beberapa hari setelahnya pernah menanyakan ke saya. Saya jawab, itu terkait pengurusan perkara kontainer. Saya tidak tahu saat itu yang diurus Rezky dan beres urusannya. Bahwa saya diperintahkan Rezky soal Multicon itu beres, diurus Beh, maksudnya Nurhadi," beber Wawan membacakan BAP Soepriyo.
"Betul Pak," ucap Soepriyo.
(REN)