"Sejak tanggal 8 Januari 2021 sampai dengan 6 Februari 2021," kata pelaksana tugas (Plt) juru bicara KPK Ali Fikri berdasarkan keterangan tertulisnya, Minggu, 10 Januari 2021.
Irgan akan mendekam di Rumah Tahanan Salemba, Jakarta. Perpanjangan masa penahanan ini sudah diketahui oleh Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
Perpanjangan penahanan dilakukan karena KPK butuh waktu tambahan untuk melengkapi berkas. "Penyidik akan segera menyelesaikan pemberkasan perkara atas nama tersangka dimaksud," ujar Ali.
Baca: Tersangka Pembantu Pelarian Nurhadi Cs Ditangkap KPK
KPK menetapkan anggota DPR RI Fraksi PPP periode 2014-2019 Irgan Chairul Mahfiz (ICM) tersangka kasus dugaan suap terkait pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuhanbatu Utara. Perkara ini merupakan pengembangan dari kasus dugaan suap terkait usulan dana perimbangan keuangan daerah dalam RAPBN Perubahan Tahun Anggaran 2018 yang diawali dengan OTT pada Jumat, 4 Mei 2018, di Jakarta.
Irgan disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 Undang-undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 65 KUHP.
(JMS)