"Ada efek presedens atau yurisprudensinya. Bahkan sangat besar, karena momentum ini bisa mendorong disahkannya RUU Antikekerasan seksual," kata Fickar kepada Medcom.id, Minggu, 14 Juli 2019.
Menurut Fickar mengembalikan status tidak bersalah kepada orang yang sudah dinyatakan bersalah akan memunculkan kepastian hukum terhadap korban. Dengan demikian, tidak ada yang merasa hukuman berat sebelah.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Harus ada kriteria yang ketat terutama bagi kasus-kasus yang menyimpangi asas kemanusiaan di samping terhadap kasus atau hukuman yang melawan akal sehat atau tidak logis," ujar Abdul.
Mahkamah Agung (MA) sebelumnya menolak permohonan peninjauan kembali (PK) mantan guru honorer SMAN 7 Mataram Baiq Nuril Maknun atas kasus pelanggaran UU ITE. Presiden Joko Widodo mempersilakan Baiq Nuril mengajukan amnesti.
"Boleh (mengajukan amnesti), secepatnya," kata Jokowi di Pangkalan Udara TNI AU Sam Ratulangi, Manado, Sulawesi Utara, Jumat, 5 Juli 2019.
Baca: Nasib Baiq Nuril di Tangan Presiden Jokowi
Jokowi enggan mengomentari putusan yang dikeluarkan MA. Ia berharap Baiq Nuril segera mengajukan amnesti sehingga Kepala Negara bisa menggunakan kewenangannya.
Presiden juga akan berkonsultasi dengan Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto; Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly, dan Jaksa Agung M Prasetyo, terkait kasus ini. Presiden ketujuh Indonesia akan mencarikan solusi terbaik buat Baiq Nuril.
"Apakah amnesti atau yang lainnya. Tapi perhatian saya sejak awal kasus ini tidak berkurang. Tapi kita harus hormati keputusan yang sudah diambil MA, itu bukan pada wilayah eksekutif," ucap Jokowi.
(AGA)