Terdakwa Kuat Ma'ruf. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez
Terdakwa Kuat Ma'ruf. Medcom.id/Fachri Audhia Hafiez

Hakim Dilaporkan Terdakwa Pembunuhan Brigadir J, PN Jaksel Tak Ambil Pusing

Fachri Audhia Hafiez • 08 Desember 2022 12:58
Jakarta: Terdakwa kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Kuat Ma'ruf, melalui kuasa hukumnya melaporkan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Wahyu Iman Santoso ke Komisi Yudisial (KY). PN Jaksel tak mengambil pusing soal laporan itu.
 
"Saya kira tidak menjadi hal yang luar biasa, itu menjadi hak para pihak berperkara untuk menyikapi apa yang dilakukan hakim dalam melakukan tupoksinya. Termasuk menyampaikan laporan ke KY maupun ke Badan Pengawas (Bawas)," kata pejabat humas PN Jaksel Djuyamto saat dikonfirmasi, Kamis, 8 Februari 2022.
 
Kubu Kuat Ma'ruf melaporkan Hakim Wahyu karena dinilai melanggar etik. Pelaporan dilakukan ke KY pada Rabu, 7 Desember 2022. Pelanggaran etik yang dilakukan yang dipersoalkan yakni saat sidang pemeriksaan saksi perkara Kuat Ma'ruf.

Kuasa hukum Kuat Ma'ruf, Irwan Irawan, mengatakan pernyataan Hakim Wahyu banyak menyudutkan kliennya. Pernyataan Hakim Wahyu dinilai tendensius.
 
"Banyak kalimat-kalimat yang sangat tendensius kami lihat. Bahwa klien kami berbohong lah, kemudian ada beberapa (momen) ketika saksi diperiksa bahwa ini sudah settingan dan sebagainya," ujar Irwan saat dikonfirmasi.

Baca: Laporkan Hakim ke KY, Apa Alasan Kubu Kuat Ma'ruf?


Sementara, KY juga mengaku telah menerima laporan dari kubu Kuat Ma'ruf. KY akan memverifikasi laporan itu secara objektif.
 
"Kita akan verifikasi dulu laporannya, apakah memenuhi syarat atau tidak untuk ditindaklanjuti," ujar juru bicara KY Miko Ginting melalui keterangan tertulis.
 
Kuat Ma'ruf didakwa bersama-sama melakukan pembunuhan berencana terhadap Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Dia didakwa melanggar Pasal 340 subsider Pasal 338 KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
 
Perbuatan itu dilakukan bersama-sama Richard Eliezer Pudihang Lumiu alias Bharada E, Ricky Rizal, Ferdy Sambo, dan Putri Candrawathi. Mereka juga berstatus terdakwa dalam perkara ini.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(LDS)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan