"Ini merupakan tantangan terhadap Kejaksaan Agung untuk segera menuntaskan kasus ini baik dari Tipidag (tindak pidana perdagangan), maupun dari Tipikor (tindak pidana korupsi) dan TPPU (tindak pidana pencucian uang)," ujar Romli dalam keterangannya, Sabtu, 23 April 2022.
Ia mengatakan Kejagung harus mendalami kasus korupsi minyak goreng secara tuntas. Harapannya, polemik terkait minyak goreng di Tanah Air dapat terungkap seluas-luasnya dan tidak terjadi lagi.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Instruksi Presiden untuk tidak memberikan izin ekspor minyak sawit merupakan taruhan yang berisiko tinggi terhadap berkurangnya pemasukan keuangan negara dari sawit, hanya karena Presiden ingin melihat rakyat tidak lagi ‘miskin dan menderita’ karena langkanya minyak goreng di masyarakat," ungkap dia.
Baca: Presiden Larang Ekspor Bahan Baku Minyak Goreng
Presiden Joko Widodo (Jokowi) melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak goreng. Larangan tersebut resmi diterapkan mulai Kamis, 28 April 2022 hingga batas waktu yang akan ditentukan.
"Hari ini saya telah memimpin rapat tentang pemenuhan kebutuhan pokok rakyat utamanya yang berkaitan dengan ketersediaan minyak goreng di dalam negeri. Dalam rapat tersebut telah saya putuskan pemerintah melarang ekspor bahan baku minyak goreng dan minyak," tegas Presiden dikutip dari siaran Youtube Sekretariat Negara, Jumat, 22 April 2022.
Kepala Negara menegaskan akan terus memantau dan mengevaluasi kebijakan yang telah diputuskan itu. Sehingga, ketersediaan minyak goreng di dalam negeri melimpah dengan harga yang terjangkau.