Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id
Ilustrasi Mahkamah Konstitusi. Medcom.id

Hakim Konstitusi Guntur Hamzah Disanksi Ringan, Feri Amsari Ungkap Sejumlah Kejanggalan

Henri Salomo • 21 Maret 2023 03:28
Jakarta: Direktur Eksekutif Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Universitas Andalas Feri Amsari sudah menduga putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap hakim Guntur Hamzah akan ringan. Dia mengungkap sejumlah kejanggalan dalam keputusan MKMK.
 
Dia menyoroti dua dari tiga anggota MKMK yang memiliki ikatan batin dengan MK. Di mana, MKMK diketuai mantan hakim konstitusi I Dewa Gede Palguna, hakim konstitusi Enny Nurbaningsih, dan akademisi Sudjito.
 
Feri mengakui ketiga tokoh tersebut memiliki integritas dan pengetahuan yang luas seputar beracara di MK. Namun, mereka memiliki kaitan batin dengan MK, jadi akan sulit netral dalam melihat perkara ini.

Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?


Feri menambahkan MKMK menyadari terjadi pelanggaran integritas oleh hakim Guntur Hamzah. Padahal, syarat menjadi hakim berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2020 tentang MK adalah memiliki integritas.
 
"Pertanyaan besarnya, jika dia melanggar integritas, bukankah syarat untuk menjadi hakim yang sudah tidak dimiliki lagi? Dan, kalau seseorang itu sudah tidak memenuhi syarat, tentu harus diberhentikan. Ini kontradiksi dari apa yang coba dibuktikan di sidang MKMK," tutur Feri, Jakarta, Senin, 20 Maret 2023.
 
Sidang MKMK, lanjut Feri, juga agak janggal jika menyatakan koreksi adalah lazim kalau diketahui seluruh hakim. "Padahal kasus ini kan tidak lazim karena tidak diketahui oleh seluruh hakim. Kenapa kalimatnya harus mengedepankan kata lazim padahal harusnya ini tidak lazim karena tidak diketahui oleh seluruh hakim. Dan kalimat-kalimat seperti ini memang adalah kalimat untuk memperhalus kesalahan," ungkap dia.
 
"Bahkan juga dilihat ya, tidak hanya satu hakim yang bisa dikatakan terlibat untuk mengubah keputusan ini. Ada beberapa dan harus dilihat juga misalnya panitera kok kemudian tidak ikut diberi sanksi," lanjut dia.
 
Menurut Feri, kejanggalan-kejanggalan yang sudah diduga sedari awal bahwa MKMK akan lebih subjektif karena dasar romantisme masa lalu akibat menjadi bagian dari MK.
 
MKMK memutus hakim konstitusi Guntur Hamzah selaku hakim terduga terbukti melanggar kode etik dan perilaku hakim konstitusi sebagaimana tertuang dalam Sapta Karsa Hutama, dalam hal ini bagian dari penerapan Prinsip Integritas. Atas pelanggaran tersebut, Guntur Hamzah dikenai sanksi teguran tertulis.
 
Putusan tersebut dibacakan dalam Sidang Pembacaan Putusan yang berlangsung di Ruang Sidang Panel Gedung 1 MK, pada Senin, 20 Maret 2023. Dalam kesimpulan yang dibacakan oleh Ketua Majelis Kehormatan MK I Dewa Gede Palguna, Majelis Kehormatan MK menemukan fakta terjadi perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022.
 
Baca Juga: Terbukti Langgar Kode Etik, MKMK Beri Sanksi Hakim Guntur Teguran Tertulis

Perubahan tersebut menjadi sebab terjadinya perbedaan antara bunyi naskah putusan yang diucapkan/dibacakan dalam sidang pengucapan putusan pada 23 November 2022 dan tertera dalam laman MK yang ditandatangani sembilan orang hakim konstitusi. Perubahan tersebut diakui dilakukan Guntur Hamzah dengan alasan sebagai usul atau saran perubahan terhadap bagian pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022.
 
“Bahwa secara hukum, Hakim Terduga berhak melakukan perbuatan dan sudah merupakan kelaziman yang berjalan bertahun-tahun di Mahkamah Konstitusi, sepanjang mendapatkan persetujuan dari hakim lainnya yang ikut memutus, setidak-tidaknya hakim drafter, terlepas dari soal belum adanya prosedur operasi standar (standar operational procedure/SOP) mengenai hal dimaksud,” papar Palguna.
 
Selanjutnya, Palguna menyampaikan dampak dari perubahan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan” dalam Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 menyebabkan hilangnya koherensi pertimbangan hukum dalam menegaskan kembali esensi pertimbangan hukum Mahkamah Konstitusi dalam Putusan Nomor 96/PUU-XVIII/2020.
 
Selain itu, dia menegaskan tidak benar terjadi persekongkolan pengubahan risalah Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 yang menggantikan frasa “Dengan demikian” menjadi “Ke depan”. Sebab, lanjut dia, yang terjadi sesungguhnya adalah ada perbedaan cara penyusunan risalah antara penyusunan risalah persidangan biasa yang bukan sidang pengucapan putusan dan cara penyusunan risalah sidang pengucapan putusan.
 
“Terhadap adanya perbedaan frasa pada bagian pertimbangan hukum Putusan MK Nomor 103/PUU-XX/2022 bertanggal 23 November 2022, antara yang diucapkan/dibacakan dalam sidang pengucapan putusan tanggal 23 November 2022 dan yang tertera di laman Mahkamah Konstitusi serta dalam Salinan putusan yang ditandatangani oleh Sembilan hakim konstitusi, yang berlaku adalah putusan yang diucapkan, yaitu putusan yang pertimbangan hukumnya pada Paragraf [3.13.3] halaman 51 yang memuat frasa ‘Dengan demikian’,” terang Palguna seperti disitat dari laman MK.
 
Jangan lupa ikuti update berita lainnya dan follow akun google news Medcom.id

 
(AZF)




LEAVE A COMMENT
LOADING

Dapatkan berita terbaru dari kami Ikuti langkah ini untuk mendapatkan notifikasi

unblock notif