"Apa itu dari sumber ilegal atau legal, apa penggunaannya terkait dengan aktivitas politik atau nonpolitik," ujar Kepala PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Senin, 31 Januari 2022.
Ivan menuturkan pemantauan sesuai Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu. Dalam regulasi itu ditentukan maskimal dana kampanye yang bersumber dari badan hukum usaha dan perseorangan.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Jadi, intinya PPATK mengingikan bahwa kontestasi politik itu atas ide, visi, misi, bukan atas kekuatan uang," tutur dia.
Dia menekankan kapitalisasi suara berdasarkan uang membahayakan iklim demokrasi. Pihaknya akan membentuk tim khusus memantau Pemilu 2024.
"Jadi, PPATK punya tim khusus terkait dengan pendanaan pemilu," beber dia.
Baca: Kewenangan Bawaslu Perlu Diperluas untuk Sikat Pelanggaran Dana Kampanye