"Tidak ada lagi alasan bagi aparat penegak hukum (APH) lainnya untuk tidak bekerja sama dengan KPK dalam penanganan perkara yang telah ditetapkan untuk disupervisi oleh KPK," kata Nawawi saat dikonfirmasi, Rabu, 28 Oktober 2020.
Menurut dia, kini pelaksanaan tugas supervisi sudah dapat dioptimalkan. Di samping itu, banyak perkara tipikor yang ditangani penegak hukum lain belum 'mulus' untuk disupervisi KPK.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Karena terkendala belum adanya instrumen mekanisme sebagaimana diatur dalam perpres ini," ucap Nawawi.
KPK akan mengedepankan supervisi ini untuk menangani perkara korupsi yang mandek. Lembaga Antikorupsi akan selektif menentukan perkara untuk diambil alih.
Baca: Jokowi Terbitkan Perpres Supervisi Pemberantasan Tipikor
"Pada tahapan yang memang dipandang perlu pengambilalihan, hal itu dapat dilakukan oleh KPK," ujar Nawawi.
Presiden Joko Widodo (Jokowi) meneken Perpres Nomor 102 Tahun 2020. Aturan itu disahkan Selasa, 20 Oktober 2020. Perpres tersebut berisi 11 pasal. Butir yang menegaskan tentang supervisi termaktub dalam Pasal 2 ayat (1).
Aturan itu berbunyi, "KPK berwenang melakukan supervisi terhadap instansi yang berwenang melaksanakan pemberantasan tindak pidana korupsi". Pasal 5 menjelaskan supervisi ini dalam bentuk pengawasan, penelitian, atau penelaahan.
(OGI)