"Tindak pidana ini menggunakan satu aplikasi (website) yang dimodifikasi yang namanya 19love.me," ujar Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigadir Jenderal Andi Rian Djajadi di Mabes Polri, Jakarta, Selasa, 26 Oktober 2021.
Andi menyebut dari hasil penelusuran, server website tersebut berada di luar negeri dan menggunakan domain yang berubah-ubah. Hal ini dilakukan untuk menghilangkan jejak kejahatan di ruang digital.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Selain itu, merek berkomunikasi dengan user di Indonesia dengan menggunakan nomor melalui aplikasi WhatsApp yang terdaftar di negara Filipina. Pelaku membuat rekening menggunakan data-data orang lain," jelasnya.
Penyidik menangkap empat tersangka. Keempatnya ialah Fungky Suko, 34, Erikko, 26, Cipto Wicaksono, 34, dan Feri Chandra, 25, yang berasal dari Pekanbaru. Dari tangan empat tersangka disita sejumlah barang bukti, yaitu 32 buku rekening bank, 63 kartu atm, satu kartu kredit, lima token BCA, 15 buah gawai, empat buah laptop, dua hardisk, lima falshdisk, dan satu botol pelumas.
Kemudian, enam pasang kostum atau lingeri, dua set vibrator, satu dildo, tiga buah topeng, dua set ring light, hingga satu kursi show untuk tampil yang dimodifikasi khusus, dan satu headset.
Baca: Ini Peran 19 Penyusup Iklan Judi Online di Situs Pemerintah
Para tersangka dijerat Pasal 303 KUHP atau Pasal 45 Ayat (1) dan (2) Juncto Pasal 27 Ayat (1) dan (2) Undang-Undang (UU) Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Perubahan Atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE juncto Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang.