"(Alasan) tidak logis atau masuk akal," kata Fickar kepada Medcom.id, Jumat, 2 Oktober 2020.
Salah satu alasan Hakim Agung mengabulkan kasasi yakni kekhilafan hakim pengadilan tingkat sebelumnya. Dia heran alasan tersebut menjadi pertimbangan hingga hukuman Anas dikorting 6 tahun, atau hampir setengah dari hukuman penjara 14 tahun.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Ada 9 hakim (jumlah hakim dari pengadilan negeri, pengadilan tinggi, hingga kasasi) yang memeriksa, masa khilaf semua," ungkap dia.
Baca: KPK Gusar PK Jadi Cara Cepat Koruptor Bebas dari Penjara
Dia menilai alasan hakim dalam PK terpidana korupsi terkesan dicari-cari. Apalagi, dia mengakui hakim MA menggunakan independensi yudisialnya untuk mengeluarkan putusan.
"Soal kekhilafan hakim itu tafsir hakim yang bersangkutan," ujar dia.