Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melangsungkan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan pada Jumat, 17 Mei 2024. Dok. Istimewa
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melangsungkan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan pada Jumat, 17 Mei 2024. Dok. Istimewa

Hakim Gelar Sidang Setempat di Hotel Sultan, Ini Respons Kuasa Hukum

Achmad Zulfikar Fazli • 17 Mei 2024 21:34
Jakarta: Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat melangsungkan sidang pemeriksaan setempat (PS) di Blok 15 Kawasan GBK atau Hotel Sultan pada Jumat, 17 Mei 2024. Lokasi tersebut merupakan objek sengketa antara pengelola Hotel Sultan, PT Indobuildco dan pemerintah.
 
Pemeriksaan dilakukan Ketua Majelis Hakim Zulkifli Atjo, pihak penggugat, tergugat, dan kuasa hukum para pihak. Pertemuan itu dilangsungkan tepat depan lobby Hotel Sultan.
 
Kuasa hukum Hotel Sultan, Amir Syamsuddin, menjelaskan soal pemeriksaan setempat ini. Dia menekankan kasus ini merupakan perdata sengketa hak.

"Jadi kasus ini perdata sengketa hak, bukan sengketa penguasaan hak," kata Amir, Jakarta, Jumat, 17 Mei 2024.
 
Mantan Menteri Hukum dan HAM ini menyayangkan aksi blokade yang dilakukan pihak tergugat. "Anda bisa lihat akses keluar dan masuk ditutup, bagaimana kalau ada bencana, kebakaran misalnya. Aksesnya pasti sulit," kata dia.
 
Dia menjelaskan mengacu kepada Asas Pemisahan Horizontal yang dianut Hukum Tanah Nasional, seluruh bangunan yang berada di atas tanah HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora berupa Hotel, Apartemen, Real Estate dan lainnya yang dikenal dengan Kompleks The Sultan Hotel adalah sepenuhnya milik PT Indobuildco. 
 
"Memasukkan lahan HGB swasta dalam BMN adalah perbuatan melanggar hukum. Tidak ada dasarnya HPL yang terbit 1989 otomatis mencaplok HGB atas nama pihak lain," kata Amir.
 
Sementara itu, kuasa hukum PT Indobuildco selaku pengelola Hotel Sultan, Yosef Benediktus Bandeoda, menyampaikan pemeriksaan setempat dilakukan hakim atau majelis hakim perdata di tempat objek yang sedang disengketakan.
 
"Jadi memang majelis hakim hari ini ingin memastikan posisi objek yang disengketakan berada, yakni HGB Nomor 26/Gelora dan Nomor 27/Gelora berupa Hotel, Apartemen, Real Estate," kata dia.
 
Baca Juga: PT Indobuildco Sempat Usul Kelola Hotel Sultan Bareng Pemerintah

Hakim Zulkifli juga meminta para pihak menyepakati lokasi tersebut merupakan objek gugatan. Dalam hal ini ialah Hak Guna Bangunan (HGB) No. 26/Gelora dan HGB No. 27/Gelora menurut penggugat, dan HPL No.169/HPL/BPN/89 menurut tergugat.
 
"Kita sepakati dulu, lokasi HGB 26-27 berada di sini? Oke. Lalu HPL 01 berada di mana, di sini? Oke. Jadi kami tidak panjang-panjang karena jangan sampai kita tidak sepakati berada di sini. Karena itu (lokasi) tidak menunjuk di barat, timur, nggak. Karena memang gugatannya di sini, tempat ini," kata Zulkifli
 
Zulkifli menjelaskan setelah agenda pemeriksaan ini, pihaknya segera mencapai tahap penyusunan kesimpulan hingga pembacaan putusan pada akhir Mei 2024.
 
PT Indobuildco melayangkan gugatan ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusag dengan nomor perkara 667/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst, pada 9 Oktober 2023. Perusahaan tersebut menggugat Mensesneg, Menteri ATR/Kepala BPN, Kepala Kantor Pertanahan Jakarta Pusat dan Pusat Pengelola Kawasan GBK soal kepemilikan Blok 15 kawasan GBK.
 
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News
(AZF)


TERKAIT

BERITA LAINNYA

FOLLOW US

Ikuti media sosial medcom.id dan dapatkan berbagai keuntungan