"Benar kita sudah berhasil menangkap pelaku," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi (Kompol) Wisnu Wardana, saat dikonfirmasi, Jumat, 7 Desember 2022.
Wisnu belum bisa membeberkan alasan pelaku melakukan perbuatan cabul terhadap korban RA. Pihaknya tengah memeriksa pelaku.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Nanti ya kita berikan keterangannya, saat ini masih kita terus dalami mengenai motif pelaku melakukan perbuatan cabut tersebut," kata dia.
Baca: 4 Orang Ditetapkan Tersangka Kasus Mafia Tanah, Salah Satunya Mantan Camat Sawangan
Dari infomasi yang dihimpun, pelaku bekerja sebagai kurir jasa antar paket. Pelaku terancam Pasal 76E jo Pasal 82 UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak.
Sejumlah barang bukti diamankan. Antara lain, satu sepeda motor Honda beat dengan nomor polisi (Nopol) B 3142 PJO, satu topi abu-abu, baju lengan panjang, celana warna coklat dan video rekaman CCTV.