Pantauan melalui Breaking News MetroTV, Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi datang bersamaan menumpang kendaraan taktis milik Brimob. Sementara itu, untuk sembilan tersangka lainnya belum tiba di Kejagung.

Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi tiba di Jampidum Kejagung. (Tangkapan layar Metro TV)
Sebelumnya, Jampidum Fadil Zumhana memastikan segera melakukan penahanan kepada tersangka setelah dilakukan pelimpahan. Lokasi penahanan di sejumlah tempat berbeda untuk para tersangka.
Bagaimana tanggapan anda mengenai artikel ini?
"Kami akan menindaklanjuti dengan mengambil langkah sesuai kewenangan yang diatur Undang-Undang bahwa JPU sesuai hukum acara pidana berwenang melakukan penahanan terhadap tersangka yang diserahkan kepada kami," ujar Fadil, Rabu, 5 Oktober 2022.
Baca: Kesehatan Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi Diperiksa Jelang Pelimpahan ke Kejaksaan |
Dia memastikan pihaknya bakal segera melimpahkan berkas ke pengadilan. Dengan begitu, bisa segera mendapat kepastian hukum.
"Kami ingin perkara ini mendapat pengadilan dan kepastian hukum. Kami tidak akan menunda-nunda dan sesegera meungkin, karena surat dakwaan sudah kami koreksi dan sempurnakan," ungkap Fadil.
Terdapat dua kasus terkait pelimpahan tersangka dan barang bukti. Pertama kasus pembunuhan berencana, kedua obstruction of justice atau perintangan penyidikan.
Daftar lima tersangka pembunuhan berencana Brigadir J:
- Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
- Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo.
- Bharada Richard Eliezer Pudihang Lumiu atau Bharada E, mantan ajudan Ferdy Sambo.
- Bripka Ricky Rizal, mantan ajudan Ferdy Sambo.
- Kuat Ma'ruf, asisten rumah tangga sekaligus sopir Putri Candrawathi.
Kemudian, tujuh tersangka obstruction of justice:
- Ferdy Sambo, mantan Kadiv Propam Polri.
- Kombes Agus Nur Patria, mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri.
- Kompol Chuck Putranto, mantan Ps Kasubbagaudit Baggak Etika Powabprof Divisi Propam Polri.
- Kompol Baiquni Wibowo, mantan Ps Kasubbagriksa Baggak Etika Rowabprof Divisi Propam Polri.
- Brigjen Hendra Kurniawan, mantan Karopaminal Propam Polri.
- AKBP Arif Rahman Arifin, mantan Wakaden B Biropaminal Divisi Propam Polri.
- AKP Irfan Widyanto, mantan Kasub Unit I Sub Direktorat III Dittipidum Bareskrim Polri.